
“Korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul, ditendang, dijambak, dan disundut dengan menggunakan rokok hingga korban menderita luka memar pada bagian muka, paha, dan punggung, luka bekas sundutan rokok pada bagian tangan kanan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Ade Ary mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (10/11) dini hari di Kober, Kota Bekasi. Ade menceritakan, saat itu RZS awalnya mengajak istrinya jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awal kejadian pelaku dan korban adalah suami istri, nikah di bawah tangan,” ucapnya.
“Kemudian terjadi keributan karena pelaku merasa cemburu terhadap korban dan menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” katanya.
RZS lalu mengajak istri sirinya untuk jalan-jalan. Alih-alih mengajak senang-senang, RZS justru menganiaya korban hingga terluka.
“Selanjutnya pelaku mengajak korban pergi, namun setelah sampai di TKP korban dianiaya,” jelas Ade Ary.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Restro Bekasi Kota. Kasus ditangani Restro Bekasi Kota,” jelasnya.
Tonton juga videonya: Suami Menganiaya Istri Hamil Kirim Ancaman Pembunuhan, Kini Polisi Sedang Memburu
(mea/mea)
