Posted in

Perkara Dugaan Pemerasan Gubernur Riau Sudah Lengkap, Siap ke Meja Hijau

PUBLICANEWS, Jakarta â Perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada KPK. Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid segera di sidang.
“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3).
Budi menjelaskan penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujar Budi.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yakni Rp 4,05 miliar.
Uang berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001njo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (han)

Belum ada komentar mengenai berita ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *