Posted in

Penyelundupan 148.091 Ekor Benur Lewat Palembang, Digagalkan

Penyelundupan 148.091 Ekor Benur Lewat Palembang, Digagalkan

Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 148.091 ekor benih bening lobster senilai Rp22,2 miliar ke luar negeri melalui Palembang.
Dua pelaku yang tertangkap adalah AW (29) dan U (43) yang membawa benur menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.
Kedua pelaku mengaku bawa benur dari Lampung untuk dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan yang tidak diawasi, mereka akan dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

Upaya penyelundupan itu terungkap setelah Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang menemukan benur dibawa kedua pelaku, menggunakan minibus nopol B 7382 UDA.

1. Benur disimpan dalam kotak styrofoam berplastik hitam

Kepala Kanwil DJBC Sumut M Lukman menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Bermula saat satgas patroli mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (18/9/2024) pagi adanya penyelundupan benih lobster yang hendak melintasi Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

“Ketika menunggu di sekitaran Jalan Soekarno-Hatta, tim patroli menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dimaksud sehingga tim langsung mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut,” kata dia.

Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas menemukan ada dua orang dan membawa 27 kotak styrofoam terbungkus plastik hitam di dalam mobil itu. Setelah diperiksa, benar saja isinya adalah benur yang hendak diselundupkan.

“Awalnya pelaku bilang, itu adalah rokok, namun setelah kami periksa ternyata isinya benih lobster,” kata dia.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membawa benur tersebut dari Lampung dan hendak dikirim ke luar negeri, melalui pelabuhan yang tidak diawasi.

2. Aparat menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman pidana 8 tahun penjara

Saat diperiksa, baik sopir maupun penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya untuk melindungi pengangkutan bibit bening lobster tersebut.

“Untuk penindakan lebih lanjut, sopir, penumpang dan barang hasil penindakan tersebut dibawa ke KPPBC TMP B Palembang guna penelitian lebih mendalam,” tegasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterangan dari dua pelaku. Kasus ini akan diserahkan ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk meneliti dugaan pelanggarannya.

“Pelaku dijerat Pasal 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Ancaman pidananya 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” katanya.

3. Pelaku diupah Rp1 juta setiap pengantaran

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial AW mengaku ditugaskan oleh seseorang mengantar benih lobster itu ke perbatasan Provinsi Riau. “Saya hanya sopir, yang menyuruh pemilik mobil minibus itu. Kami ambil dari Lampung rencana mau dibawa ke perbatasan Riau,” jelasnya.

Ia mengaku sudah dua kali mengirimkan benih lobster atas pesanan orang yang sama seharga Rp. 1 juta. “Saya tidak tahu kalau itu benih lobster, karena yang memesan katanya isinya rokok,” kata AW.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *