Posted in

Modus Beras Premium Palsu Perumda Dharma Santika Tabanan

TABANAN, Balipolitika.com– Modus beras premium palsu mampu dibongkar Kejaksaan Negeri Tabanan. Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi Beras ASN yang melibatkan Perumda Dharma Santhika selama dua tahun penuh. Dugaan tindak pidana korupsi ini berpusat pada pengadaan beras untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabanan dari tahun 2020 hingga tahun 2021. Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari ke depan hingga tanggal 3 November 2025 mendatang.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, dan langsung menahan mereka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah, Rabu (15/10).

Perumda Dharma Santhika Gelapkan Spesifikasi Kualitas Beras

Tim penyidik menemukan adanya pasokan Pengadaan Beras Medium yang diberikan kepada ASN, padahal dana yang dikeluarkan bersumber dari APBD Tabanan dengan pembayaran kualitas Premium. Selisih harga beras sebesar Rp2.200,00 per kilogram itulah yang dianggap sebagai nilai Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus Korupsi Beras ASN ini mencapai angka Rp1.851.519.957,40. Uang tersebut diduga kuat dinikmati oleh para pihak yang menyiapkan suplai beras bermasalah tersebut.

“Selisih harganya Rp 2.200 per kilogram antara beras kualitas medium ke kualitas premium berdasarkan data harga pada tahun itu,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Made Santiawan, mengenai kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan beras.

Perumda Dharma Santhika menyediakan beras untuk ASN dalam jumlah bervariasi yakni enam belas kilogram yang kemudian ditingkatkan menjadi dua puluh tujuh kilogram per ASN. Kasipidsus mengatakan, klausul perjanjian kerja sama tidak mencantumkan nilai kontrak pengadaan, hanya memuat harga dan kualitas beras yang disepakati. Dugaan Pengadaan Beras Medium ini muncul setelah tim penyidik ​​menerima pengaduan dari penerima manfaat yang merupakan ASN Kabupaten Tabanan. Sebanyak seratus empat puluh orang saksi, termasuk dua puluh sembilan orang penggilingan padi, telah diperiksa intensif penyidik ​​kejaksaan.

“Dalam klausul perjanjian tidak ada nilai kontrak yang tercantum, hanya harga dan kualitas beras yang menjadi acuan pengadaan tersebut,” kata Made Santiawan menyoroti kelemahan administrasi yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi itu.

Penyidik Hindari Kegagalan Hukum Demi Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar

Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan mendalam sejak awal tahun 2024 dan tidak ingin dianggap gegabah dalam menetapkan tersangka Korupsi Beras ASN ini. Lama proses penyidikan terjadi karena tim harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memenuhi seluruh alat bukti yang diperlukan secara hukum. Perumda diketahui pernah mengganti suplai beras yang dikeluhkan tersebut, tetapi dengan jenis kualitas yang sama. Tersangka IPSD sebagai Direktur dan IWNA sebagai Manajer Unit Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Beras Medium tanpa sertifikasi kualitas Premium yang diwajibkan.

“Sikap Kejari Tabanan adalah memenuhi seluruh alat bukti secara kuat dan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” tutup Zainur Arifin Syah menegaskan profesionalisme tim dalam menangani kasus yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp 1,8 Miliar tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan masih terus membuka kemungkinan adanya pengembangan bukti baru dalam kasus Korupsi Beras ASN ini. Pengembangan bukti baru pasti akan berujung pada penetapan tersangka lainnya yang terlibat dalam Pengadaan Beras Medium tersebut. Kejaksaan berkomitmen penuh memulihkan kerugian negara serta menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam Perumda Dharma Santhika. (BP/CHA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *