
SUKABUMI, KOMPAS.TV – Polisi Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka kasus pencabulan Nizam sebagai anak tirinya.
Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi dalam keterangannya di Sukabumi pada Rabu (25/2/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi berdasarkan penyelidikan kejahatan ilmiah untuk menyimpulkan TR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan polisi, kekerasan ini dilakukan sejak tahun 2023 dan pada tahun 2024 sempat dilaporkan dengan kasus yang sama namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Tindakan kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik dan psikis, cakaran, tamparan, dan perundungan. Namun, polisi masih mendalami motif kekerasan tersebut, berdasarkan informasi, ibu tiri tersebut berdalih sedang mendidik anak-anaknya.
Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil uji patalogi anatomi forensik untuk mengetahui penyebab kematian Nizam.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#sukabumi #ibutiri #nizam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
