
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., memaparkan, peristiwa bermula pada Rabu, (15/10/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban berinisial Putu AS,35, seorang wiraswasta asal Denpasar, menerima panggilan melalui WhatsApp dari terlapor berinisial MN, yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Sawan.
“Terlapor menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 50 juta, dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan nilai pengembalian sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya, Minggu (1/3/2026).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor, yakni sebesar Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp 12 juta, sehingga total mencapai Rp 50 juta.
Namun keesokan harinya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian Rp200 juta. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban karena keterbatasan dana.
Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada (23/10/2025), korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu hanya meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. Namun hingga hampir dua Minggu berlalu, korban hanya menerima janji tanpa realisasi pengembalian.
Merasa dirugikan dan diduga telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas IPTU Yohana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat bahkan dari pejabat pemerintah, apalagi jika tidak disertai jaminan atau dasar hukum yang jelas.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan
