Posted in

Kades di Buleleng Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 50 Juta

Kades di Buleleng Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 50 Juta

Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kasi Humas Polres Buleleng, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 Wita. NFK menghubungi Agus untuk meminjam uang Rp 50 juta, dengan janji pengembalian Rp 100 juta dalam waktu seminggu.

“Terlapor berinisial I Made NFK menghubungi korban dan meminjam Rp50 juta dengan alasan pencairan kredit di bank. Dia menjanjikan pengembalian Rp100 juta dalam waktu satu minggu,” kata Yohana, Senin (2/3/2026).

Agus, seorang wiraswastawan asal Denpasar, tertarik dengan tawaran tersebut. Ia kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening NFK, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 28 juta, dan Rp 12 juta, sehingga total mencapai Rp 50 juta.

Belum genap sehari, NFK kembali meminta tambahan dana hingga Rp 100 juta, dengan iming-iming pengembalian Rp 200 juta. Namun, permintaan ini ditolak oleh Agus karena keterbatasan dana.

Saat jatuh tempo pada 23 Oktober 2025, janji pengembalian uang tak kunjung direalisasikan. Agus hanya menerima janji-janji kosong hingga periode 24 Oktober sampai 8 November 2025.

Merasa menjadi korban penipuan, Agus akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Februari 2026.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan, kata Yohana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pengembalian uang berlipat dalam waktu singkat, bahkan jika tawaran tersebut datang dari aparatur pemerintah.

Sumber: detik.com


What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *