
Buleleng — Iming-iming pengembalian uang hingga dua kali lipat dalam waktu singkat berujung laporan polisi. Seorang perangkat desa di wilayah Kabupaten Buleleng dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta, setelah korban tidak pernah menerima pengembalian uang yang dijanjikan.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., memaparkan peristiwa bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban, Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar, menerima panggilan melalui WhatsApp dari terlapor berinisial I Made NFK, yang diketahui berprofesi sebagai perangkat desa (Perbekel) di Kecamatan Sawan.
“Terlapor menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp50 juta, dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan nilai pengembalian sebesar Rp100 juta,” ungkapnya, Minggu (1/3/2026).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor, yakni sebesar Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.
Namun, sehari setelahnya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta, dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.
Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang tersebut. Terlapor saat itu hanya meminta korban untuk menunggu dan berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. Namun hingga periode 24 Oktober hingga 8 November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi pengembalian.
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 28 Februari 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas IPTU Yohana Rosalin Diaz.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman maupun investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat meski dari aparatur pemerintah, terutama jika tidak disertai jaminan atau dasar hukum yang jelas.
