
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di dua warung di Jalan Lowayu–Petiyin, Kecamatan Dukun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mengecek lokasi.
Saat berada di lokasi, polisi mendapati puluhan botol miras yang disimpan di dalam ruangan warung. Selain barang bukti, dua penjual atau pramusaji warung juga turut diamankan.
Kedua penjual tersebut masing-masing berinisial MY dan ST. Keduanya diketahui merupakan warga luar Kabupaten Gresik dan langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB pada Minggu malam (28/12/2025), berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.
“Dari dua warung tersebut, kami mengamankan sekitar 36 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar AKP Satriyono, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, puluhan botol miras yang diamankan terdiri dari 12 botol minuman rasa blackcurrant, 4 botol Alexis, 4 botol Alexis hijau, 5 botol Bintang, 3 botol Guinness, 2 botol anggur hijau, serta 6 botol minuman rasa blackcurrant lainnya.
“Puluhan botol miras itu ditemukan di dalam ruangan warung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para penjual mengaku telah menjual miras selama empat hingga enam bulan terakhir. Atas perbuatannya, penjual beserta barang bukti diamankan untuk diproses melalui tindak pidana ringan.
Penjual dan barang bukti sudah kami amankan dan sedang diproses untuk tipiring, kata AKP Satriyono.
