
Polri Ungkap Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Senin, 2 Maret 2026 | 10:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Langkah penegakan hukum ini diambil sebagai upaya menjaga kekayaan alam nasional.
Mulanya, petugas Bea Cukai mendapatkan informasi kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia pada 23 Februari 2026. Petugas kemudian mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi pada 24 Februari 2026.
Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. Dari pengembangan yang dilakukan, kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung selaku penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni dalam keterangannya, dikutip Senin (2/3/2026).
Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga menjadi tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin. Kepolisian pun telah mendatangani lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur pada 28 Februari 2026 dan menemukan meja goyang untuk memurnikan biji timah.
Polisi pun menyita barang bukti dan olah TKP. Langkah selanjutnya adalah mengambil titik koordinat pada sejumlah jalur pelayaran seperti wilayah pesisir dan pelabuhan. Sejauh ini sudah ada tujuh tersangka yang ditangkap dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M,” ujar Irhamni.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam hingga memastikan pengelolaannya dilakukan secara sah dan bermanfaat untuk masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tak terlibat dalam segala bentuk aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui praktik ilegal tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Update Korban Perang Israel-AS vs Iran: 588 Orang Tewas
1
Inggris Buka Pangkalan Udara untuk AS, Ada Apa?
2
Israel Klaim Tewaskan 2 Bos Intelijen Iran di Teheran
4
5
B-FILES
Serangan AS-Israel ke Iran dan Solidaritas Kita
Pengarusutamaan Ekosistem Halal Indonesia
Algoritma Islam Tradisional
