Posted in

Pria Residivis Curi Truk di Tangerang Ditangkap, 2 Rekan Diburu

Unit Reskrim Polsek Benda menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) Mitsubishi Colt Diesel. Pelaku berinisial TK (31) ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016, kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Raden Muhammadjauhari, Senin (2/3/2026).

Pelaku TK ditangkap pada Sabtu (28/2) setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” katanya.

Usai mencuri kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan cat warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Cara pelaku mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawanya ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah sehingga sulit dikenali oleh pemilik dan petugas,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

2 Orang DPO

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu pria inisial IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Sriyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, 6 kaleng cat semprot, serta lem perekat pelat nomor.

(jbr/mei)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *