Penangkapan TK ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan laporan hilangnya truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007 milik warga Kecamatan Benda. Kendaraan senilai Rp 150 juta itu hilang pada Senin (2/2/2026). Tim operasional Polsek Benda bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap taman kanak-kanak di kawasan Lebak tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” kata Raden dalam keterangannya, Senin (2/3/2026), dilansari dari Detik.com.
Yang membuat kasus ini menonjol adalah kecerdikan TK dalam menghapus jejak. Ia mengecat ulang bak belakang truk menggunakan pilox berwarna hitam agar tampilan kendaraan berubah, sekaligus memasang pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan. Pelat nomor asli ditemukan tersimpan di dalam kabin truk saat penggeledahan.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelas Raden.
Dari tangan tersangka dan dalam truk curian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok, sepasang pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono menambahkan, TK tidak bertindak sendiri. Perkembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan dua rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial IA dan R.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sriyono.
