Posted in

Polres Kudus Pelototi Jual Beli Bahan Baku Petasan di Medsos

JAKARTA – Polres Kudus di Jawa Tengah (Jateng) mengintensifkan patroli siber untuk mengungkap peredaran petasan dan bahan bakunya selama bulan Ramadan.

Patroli ini dilakukan menyusul maraknya transaksi online yang menjadi modus baru untuk menghindari pengawasan petugas.

“Patroli siber di momen puasa Ramadan memang perlu ditingkatkan, karena petasan marak biasanya pada bulan seperti ini,” kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa, disitat Antara.

Ia mengungkapkan transaksi bahan baku petasan kini banyak dilakukan melalui media sosial dengan metode cash on delivery (COD) untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, selain pengawasan di lapangan, pemantauan di ruang digital menjadi fokus utama kepolisian.

Hasil patroli siber sejak awal Ramadan membuahkan hasil dengan terungkapnya peredaran 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.

Meski berhasil mengungkap peredaran dalam jumlah besar, Kapolres menegaskan pengawasan tetap akan ditingkatkan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Ia menyebut sudah beberapa kali terjadi ledakan di beberapa daerah akibat bubuk petasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan sistem COD. Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus memetakan jaringan distribusi.

Setelah diketahui adanya rencana transaksi, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai pada 19 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku memperoleh materi tersebut dari FA (21). Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berujung pada MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama.

MAS ditahan di rumahnya di Kabupaten Pati. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar bubuk sebelum dipasarkan.

Diketahui, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa terkait pembuatan dan penjualan bahan baku petasan. Kepada petugas, pelaku mengakui memproduksi sendiri serbuk petasan dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya seharga Rp200 ribu per kilogram melalui media sosial.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap peredaran bahan baku petasan karena sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, atau penggunaan petasan.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Tag Terpopuler

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *