Posted in

Residivis Curanmor Truk Dibekuk, Polisi Buru Dua DPO

Menurut keterangan polisi, TK mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali. Setelah berhasil menggondol kendaraan curian, TK berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan fisik mobil. Ia mengecat bak belakang dengan warna hitam, serta memasang pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas dan pemilik kendaraan. Pelat nomor asli kendaraan disembunyikan di dalam mobil.

Dua Rekan Pelaku Masuk DPO

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa TK tidak beraksi sendirian. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial IA dan R.

Dua pelaku lainnya masih kami kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku pidana di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, kata AKP Sriyono.

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan untuk menjerat TK dengan pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng cat semprot, serta lem perekat pelat nomor.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan wilayah hukum Polsek Benda bisa terbebas dari tindak pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua pelaku DPO (IA dan R) agar segera menghubungi polisi terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *