
Residivis Pembuat Bahan Petasan Magelang Ditangkap
DP (31), warga Wates, Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gunungpring, Muntilan, pada Kamis (26/2) pukul 01.30 WIB.
Wakil Reskrim Polres Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2025, yakni penyalahgunaan narkoba petasan. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2025 (penyalahgunaan narkoba petasan), kata AKP Toyib Riyanto.
Sebelumnya, DP divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magelang karena terbukti bersalah dalam pembuatan bahan peledak petasan. Toyib menambahkan, “Yang bersangkutan baru bebas di bulan Januari tahun 2026.”
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kembang api siap pakai seberat 5 kg. Selain itu, bahan-bahan seperti kalium, bromin, belerang, dan arang juga disita.
AKP Toyib Riyanto merinci barang bukti yang diamankan: “Barang bukti yang dapat kami amankan, ada obat mercon yang sudah jadi seberat 5 kg. Kemudian ada bahan-bahan yang digunakan untuk membuat obat mercon berupa potasium seberat 12 kg, brom 17 kg, belerang 3 kg dan arang 5 kg.”
DP mengaku membuat obat mercon tersebut untuk dijualbelikan. Bahan-bahan tersebut dibelinya langsung dari Bogor. Seberat 1 kg obat mercon telah dijual ke wilayah Jawa Timur melalui media online dengan harga Rp 250 ribu.
“Iya, memang diperjualbelikan yang bersangkutan. Sudah sempat menjual, tapi lewat jasa media online. Kemudian dikirim ke daerah Jawa Timur. Yang terjual baru 1 kg (harganya) Rp 250 ribu,” ujar Toyib.
Menurut pengakuan DP, dia langsung membeli bahan-bahan seperti kalium, bromin, belerang, dan arang di kawasan Bogor.
Tiga Penjual Mercon Lain Ditangkap
Selain DP, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya terkait peredaran bahan mercon. Pada Jumat (27/2), AI (21) warga Jumoyo, Kecamatan Salam ditangkap di jalan desa sekitar pukul 20.00 WIB karena mengedarkan bahan mercon untuk balon udara.
Di rumah AI, polisi menemukan 0,39 kilogram obat mercon siap pakai, 28 selongsong petasan, dan 2 plastik ukuran 5 meter yang akan digunakan untuk membuat balon udara. Selain membuat petasan, AI juga berencana membuat balon udara.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, DA (22) warga Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan juga ditangkap. Dari penangkapan DA, polisi menyita tiga ons bahan mercon dan sepuluh selongsong berisi obat mercon.
Pengembangan kasus DA mengarah pada penangkapan IF (23) warga Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.30 WIB.
AKP Toyib Riyanto menegaskan bahwa para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 306 KUHP. “Untuk para pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 KUHP,” kata Toyib.
DP ditahan karena statusnya sebagai residivis dan banyaknya barang bukti yang ditemukan. Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Toyib menjelaskan, “Untuk pelaku DP ditahan itu yang tertangkap, Kamis (26/2). Sementara untuk yang (ditangkap) Jumat (27/2) baik yang di Salam, kemudian yang dua di Mertoyudan tidak ditahan, wajib lapor. Setiap, Senin dan Kamis.” Total barang bukti yang diamankan mencapai 42 kg.
Sumber Referensi: detik.com
