Posted in

Rangkuman Peristiwa Sukabumi Raya: Penganiayaan hingga Korupsi

Rangkuman Peristiwa Sukabumi Raya: Penganiayaan hingga Korupsi

Berikut adalah rangkuman berita terkait peristiwa-peristiwa tersebut:

Ibu Tiri Jadi Tersangka Penganiayaan di Sukabumi

Kasus kematian NS, seorang remaja di Sukabumi, menemukan titik terang. Polres Sukabumi menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka kekerasan fisik dan psikis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan mendalam. “Satreskrim sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian, Rabu (25/2/2026).

Aksi kekerasan ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024 lalu, sudah dilaporkan ke polisi namun bisa diselesaikan secara damai. “Kekerasan fisik biasa seperti dicubit, ditampar, dicakar,” jelas Samian.

Motif tersangka adalah disiplin anak. TR dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tetapkan dengan pasal dugaan yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Samian.

Pimpinan Ponpes Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan

Enam santri di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren berinisial MSL. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban berani angkat bicara.

“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” kata Rangga, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini sempat akan terbongkar pada 2023, namun keluarga korban diduga mengalami intimidasi verbal. Rangga menirukan cerita orang tua korban, “Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman ada bahasa ‘jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk.”

Mantan Kadishub Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain Dadan, Ahmad Muhtarom, pihak ketiga, juga divonis dengan hukuman yang sama. Terdakwa lain, Mohammad Itsnaeni Hudaya, belum divonis karena sakit. Vonis dibacakan di PN Tipikor Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah atas korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023.

“Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” kata Angga, Kamis (26/2/2026).

Kejaksaan Cianjur berencana banding karena vonis di bawah tuntutan jaksa (8 tahun untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom). “Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Oden Muharam, mengatakan Dadan divonis karena masalah administrasi. Ahmad Muhtarom didenda dan wajib mengembalikan Rp 8 miliar.

Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur

Warga Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, menemukan jenazah bayi perempuan di bantaran Sungai Cisokan berlumuran sampah.

Diduga bayi malang tersebut dibuang beberapa jam setelah dilahirkan pada awal Ramadan.

Kasat Reskrim Polsek Campaka Bripka Angga Septi Fahreza menjelaskan, warga yang sedang memancing menemukan mayat tersebut. “Jadi sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu warga yang sedang memancing mencium bau busuk,” kata Angga, Sabtu (28/2/2024).

Polisi mengevakuasi jasad dan melakukan penyelidikan. Kondisi bayi sudah membusuk, dengan bagian tubuh dari perut hingga kepala hilang. Pemeriksaan forensik dilakukan di rumah sakit.

Bayi tersebut diduga dibuang tiga hari lalu setelah dilahirkan cukup bulan. “Bayi itu lahir tepat setelah sembilan bulan kandungan. Dibuangnya diperkirakan sejak 3 hari lalu. Jadi di momen bulan suci Ramadan aksi buang bayi ini terjadi,” kata Angga.

Belasan Warga Sukabumi Gagal Umrah Akibat Manipulasi Dokumen

Sebanyak 14 jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan dengan modus manipulasi dokumen keberangkatan. Tiket pesawat dan visa dari perusahaan travel ternyata palsu.

Akibatnya, para jemaah telantar selama empat hari di bandara.

Peristiwa ini terungkap saat jamaah dan pemilik agen perjalanan, Ucup Junansyah dan Zulfat, hendak memberangkatkan puluhan orang pada November lalu. Pihak maskapai menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak valid.

“Tiba di sana, ternyata visa tidak ada, tiket tidak ada, apalagi hotel di sana juga tidak ada. Pokoknya tidak jadi berangkat, padahal uang sudah masuk semua ke dia,” ungkap Ucup Junansyah.

Para jemaah yang mayoritas petani menangis mengetahui mereka tertipu. Ucup mengisahkan, “Jemaah itu sudah menyiapkan semua, Pak. Yang punya bebek saja sudah dipotong satu-satu untuk syukuran. Sebelum berangkat, kami sampai menangis di sana (bandara). Empat malam kami menginap di bandara, luar biasa terpukul.”

Ucup dan menantunya, Zulfat, menanggung beban moral dan merogoh kocek pribadi hingga ratusan juta rupiah sebagai dana talangan agar jemaah tetap bisa beribadah. “Total kerugian awal yang kita berikan itu Rp 300 juta,” tutur Zulfat. “Tetapi karena kami bertanggung jawab memberangkatkan jemaah, kami harus mengeluarkan dana talangan hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 500 juta.”

Sumber: detik.com


What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *