
Polisi Karawang Ungkap Pembunuhan Wanita di Saluran Drainase

Wakapolres Karawang Kompol Andryanto menyatakan, pengungkapan kasus penemuan jenazah perempuan pada Sabtu (28/2/2026) berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Andry menjelaskan, setelah menerima laporan terkait penemuan jasad pada Sabtu pagi (28/2/2026), tim Satres PPA/PPO Polres Karawang bergerak cepat. Tim gabungan berhasil mengungkap fakta di balik kematian wanita tersebut. Pernyataan ini disampaikannya saat rilis di Mapolres Karawang, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP.
Identitas korban akhirnya terungkap, yaitu Hida (38), seorang wiraswasta asal Kabupaten Ponorogo yang tinggal di Karawang.
“Korban diketahui menjadi korban dari seorang pria berinisial BIH (24) yang akhirnya kami ringkus di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat,” ungkap Andry.
“Aksi keji tersebut ditengarai motif asmara, BIH diketahui sudah berkeluarga, menjalin hubungan gelap dengan korban. Korban menuntut minta dinikahi secara resmi hingga kemudian keduanya cekcok di rumah kost korban di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat,” ucapnya.
Percekcokan terjadi pada Jumat malam (27/2) saat BIH mengunjungi kamar kos Hida. Pertengkaran hebat terjadi saat Hida menuntut untuk dinikahi.
Andri menjelaskan, dalam pertengkaran tersebut, BIH melakukan kekerasan fisik hingga mencekik korban sampai meninggal dunia karena kehabisan napas. Panik melihat korban tak bernyawa, BIH berusaha menghilangkan jejak.
BIH membuang jenazah Hida ke saluran drainase di kawasan KJIE menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi F 6919 UBA milik korban. Tujuannya agar kejahatannya tidak terungkap.
Kini BIH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP, setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain dipidana dengan pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tutupnya.
Sumber Referensi: detik.com


