![]()
Hendak Kabur ke Malaysia, Pemasok Sabu ke AKBP Didik Ditangkap
Editor – Allan
27 Feb 2026
Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Tangerang – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin. Pria sebagai pemasok barang haram kepada AKBP Didik (Kapoles Bima Kota) ini hendak melarikan diri menuju Malaysia.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik ini diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. “Penangkapan DPO saat melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 27 Februari 2026.
Pascapenangkapan tersebut, sambung Kevin, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu. “Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Pantauan rri.co.id, Ko Erwin berangkat melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB dengan pengawalan ketat puluhan personel Bareskrim Polri. Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengepung perjalanan Ko Erwin, yakni satu polisi di kanan, satu di kiri, dua di depan, dan tiga polisi di belakang.
Ko Erwin mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya. Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil. Terdapat lima mobil berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan dilakukan usai Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pihaknya kini memburu Ko Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya.
Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba itu dikeluarkan atas nama Erwin Iskandar, warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, berambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit coklat.
Penyidik juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal tersangka di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin untuk segera melaporkannya kepada penyidik.
Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan KUHP terbaru. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang. Kegiatam itu melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.
Dalam perkembangan kasusnya, Ko Erwin disebut menyetujui uang jaminan sebesar Rp 1 miliar, namun yang terealisasi hanya Rp 300 juta. Jadi bisa dimaklumi, Rp 1,8 miliar uangnya dari jaringan lama yang B, ujarnya.
“Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tambah Zulkarnain.
