
Kronologi kejadian berawal saat pelaku terlibat pertengkaran atau cekcok dengan korban. Karena terbawa emosi, pelaku berteriak-teriak dan memukulkan handphone yang dipegangnya ke arah wajah korban dan mengenai mata sebelah kanan.
Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam di sekitar mata, hingga terjatuh dan sempat pingsan. Beberapa saat kemudian korban sadar dengan posisi sudah duduk di kursi warung.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso mengatakan, Satreskrim Polres Ngantru langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat.
Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai ketentuan hukum, kata AKP Edy dalam rilis resminya, dikutip Selasa, (27/1/2026).
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone merk Realme warna hijau dan Visum et Repertum.
Terduga pelaku saat ini masih masih menjalani tahap penyelidikan dan bakal dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
