
Kasus pembunuhan terhadap seorang anggota ormas Brigade Joxzin di Bantul, Yoga Tama Rustamaji atau YTR (36) di Sedayu, Bantul, terus diselidiki. Terbaru, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Satu di antaranya adalah istri korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan ada tambahan tiga orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus itu.
“Kemarin ada tambahan tiga orang saksi yang diperiksa di Polres Bantul. Jadi total saksi yang diperiksa saat ini sudah ada tujuh orang,” kata Rita saat dihubungi detikJogja, Sabtu (28/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi tiga orang tambahan saksi itu, satu istri korban dan dua rekan korban.Dua orang itu rekan korban yang malam sebelum kejadian berkumpul di rumah korban. Jadi ada enam orang yang kumpul di rumah korban sebelum kejadian terjadi,” sambungnya.
Dihabisi Saat Tidur
Sebelumnya, polisi menyebut ada empat saksi yang telah menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut. Empat orang itu diketahui berkumpul di rumah korban pada malam hari sebelum korban tewas dibunuh di rumahnya.
Korban diketahui dibunuh oleh orang tak dikenal pada Rabu (25/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya bersama istri dan anaknya.
Pagi itu istri korban mengaku mendengar pintu belakang rumahnya terbuka. Kemudian muncul pelaku yang menggunakan penutup muka (sebo) langsung mengayunkan parang ke arah korban yang masih tertidur.
Rabu (25/2) lalu, Kabid Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, istri korban sempat membelokkan ayunan parang hingga melukai tiga jarinya. Sedangkan anak TYR berusia lima tahun tidak mengalami luka apa pun.
“Meski sudah ditangkis saksi (istri korban), ayunan parang pelaku mengenai wajah, perut dan jari korban,” ujar Rita, Rabu (25/2) lalu.
Usai membacok TYR, pelaku langsung meninggalkan rumah TYR. Berdasarkan pemeriksaan polisi dan petugas medis, korban mengalami luka di bagian wajah, perut hingga paha.
(dil/afn)
