
Pengusaha Halim Ali Ditetapkan Tersangka oleh Polri, Ini Kasusnya
Istimewa
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, mengamini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio.
Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan.
Ia mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batubara yang besar tersebut, nampaknya ada niat jahat yang kuat untuk menguasai lahan yang telah diakuisisi oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur dari tahun 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit oleh Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.
