
PEKANBARU, KOMPAS.com — Seorang anggota Polres Bengkalis, Aipda Asmadi dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkoba dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemberhentian Aipda Asmadi dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, Senin (2/3/2026).
Dalam upacara tersebut, kapolres memecat anak buahnya dengan mencoret tanda silang pada foto pelaku.
“Aipda Asmadi melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan dan martabat institusi, jadi tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak pernah lagi masuk dinas selama pelariannya.
Menurut Fahrian, pelaksanaan PTDH tersebut merupakan wujud komitmen dan ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Propam adalah garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan dan kehormatan anggota Polri. Oleh karena itu, setiap personel yang ditugaskan pada fungsi tersebut harus menjadi contoh integritas dan kedisiplinan, ujarnya.
Apabila terjadi pelanggaran, lanjut Fahrian, maka tindakan tegas merupakan konsekuensi yang harus diterima sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan.
Upacara PTDH itu, kata dia, juga bukan merupakan suatu kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan yang mendalam.
Namun, langkah tegas tetap harus diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Saya ingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri dan pembelajaran. Setiap insan Bhayangkara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Fahrian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.
