
DENPASAR, NusaBali – Sidang lanjutan kasus penembakan warga negara Australia Zivan Radmanovic, 32 tahun, di sebuah vila di Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya digelar pada Senin (26/1) ditunda.
Sidang ditunda karena JPU meminta waktu tambahan untuk membuat surat tuntutan hingga satu minggu mendatang.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, Mevlut Coskun, 22, Paea-I-Middlemore Tupou, 26, dan Darcy Francesco Jenson, 27 (berkas perkara terpisah) hadir di persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Mevlut dan Tupou datang tanpa kuasa hukum. Berbeda dengan terdakwa Darcy yang didakwa JPU membantu kejahatan tersebut, ia datang bersama penasihat hukumnya, Jupiter Lalwani.
“Kita kasih kesempatan saudara (JPU) untuk benar-benar menyiapkan surat tuntutan. Persidangan akan kita gelar pada hari Senin 2 Februari 2026. Agenda sidang tetap sama, yaitu tuntutan kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim.
Majelis hakim meminta terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan penasihat hukum yang tidak hadir untuk menyiapkan surat pembelaan setelah tuntutan dibacakan nanti. Sementara itu Jupiter Lalwani, penasihat hukum terdakwa Darcy, usai persidangan menyatakan, penundaan menandakan ketidakpercayaan diri JPU terhadap tuntutan yang akan disampaikan.
“Seperti yang kita lihat, Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Dia diberi waktu dua minggu, jadi kalau Jaksa Penuntut Umum yakin dengan dakwaannya, seharusnya tidak perlu waktu selama itu,” kata Jupiter.
Jupiter yakin kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa lain. “Satu hal yang mungkin membuat keraguan karena tidak terbukti di persidangan terdakwa mengetahui adanya tindak pidana. Sementara dakwaan Pasal 56 tentang pembantuan, di mana berdasarkan saksi ahli kemarin harus diketahui oleh orang yang membantu dan itu tidak terbukti. Kita lihat minggu depan seperti apa,” tandas Jupiter
JPU dalam sidang dakwaan para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan subsider menggunakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama, yang diancam penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, JPU juga menyertakan dakwaan primair kedua dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, yang diancam pidana mati atau seumur hidup, namun dapat dikurangi sepertiga karena sifatnya percobaan. Dakwaan subsider kedua menggunakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, yang ancaman hukumannya juga berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam surat dakwaan ini motif para terdakwa belum disebutkan secara pasti dan rinci.7 adi
