
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25) di wilayah Jatiuwung, Tangerang. Pelaku merupakan residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pelaku terakhir melakukan aksinya pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Baitulrohman, Komplek Perumahan Keroncong Permai, Desa Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah sempat tertangkap oleh warga setempat. “Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rabiin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Pengakuan Pelaku dan Rekan yang Buron
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, SAR dibantu oleh seorang rekan berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku menggunakan kunci palsu atau huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio milik korban, tambah Rabiin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan kunci huruf T. SAR diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar enam bulan.
Imbauan Keamanan dan Penegasan Komitmen
Saat ini, SAR telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang telah masuk DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
