
Polda Kepri Bekuk Dua Kurir Narkoba di Batam, Hampir 10 Ribu Pil Ekstasi Disita, Satu DPO
Dua kurir narkoba di Batam yang ditangkap polisi ini yakni Man dan San. Polisi amankan barang bukti hampir 10 ribu ekstasi dalam kasus ini.
Penulis:
Ringkasan Berita:Polda Kepri tangkap dua kurir narkoba di Batu Aji Batam, Jumat (27/2) dini hariDari hasil penggeledahan, polisi sita barang bukti hampir 10 ribu pil ekstasi dan ratusan cartridge pod diduga mengandung narkobaPolisi buru satu orang DPO berinisial L yang diduga sebagai pengendali jaringan
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit di depan sebuah rumah di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, RT 002 RW 005, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dalam penindakan, total pil ekstasi yang diamankan dari kasus ini mencapai 9.962 butir.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah HP alias Man (30) dan N alias San (25). Keduanya diketahui tinggal di kawasan Ruli Bukit Kunci, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Suyono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan peredaran narkoba di masyarakat.
“Dua pria kita amankan. Perannya sebagai kurir. Kita lakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat adanya pria kurir narkotika jenis cartridge pod yang diduga mengandung etomidate serta pil ekstasi.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan besar dibalik pengungkapan.
Ia menerangkan singkat penangkapan itu bermula dari pihaknya menerima laporan Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan pada keesokan, Jumat, dini hari.
Saat diamankan, kedua tersangka membawa sebuah tas ransel hitam. Ketika diperiksa, tas tersebut ternyata berisi berbagai jenis narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni 200 selongsong pod yang diduga berisi narkotika etomidate merek Thugs.
Kemudian sebanyak 5.002 butir pil ekstasi warna kuning serta 4.960 butir pil ekstasi warna merah muda.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A5s milik Man, satu unit ponsel Redmi 13 milik San, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
