
Rangkuman Berita Sukabumi Raya: Ibu Tiri Tersangka hingga Penipuan Umrah
Polres Sukabumi menetapkan TR, ibu tirinya, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial NS. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.
Satreskrim telah menetapkan tersangka yaitu adik TR yang merupakan ibu tiri. Kakak TR kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis, kata Samian.
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan TR telah berlangsung sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi terkait kasus ini, namun berakhir dengan kesepakatan damai. Samian menjelaskan, bentuk penyiksaan yang dialami korban berupa kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Tersangka beralasan melakukan kekerasan dengan dalih pendisiplinan anak.
TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Pimpinan Ponpes Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan
“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” kata Rangga.
Pada tahun 2023, kasus ini hampir terbongkar, namun keluarga korban diduga mengalami intimidasi verbal. Rangga menirukan cerita dari orang tua korban: “Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman ada bahasa ‘jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk.”
Mantan Kadishub Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur, Dadan Ginanjar, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur. Selain Dadan, Ahmad Muhtarom sebagai pihak ketiga juga divonis dengan hukuman yang sama. Satu terdakwa lain, Mohammad Itsnaeni Hudaya, belum menjalani sidang vonis karena sakit parah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023. “Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” kata dia.
Kejaksaan Cianjur berencana mengajukan banding karena hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom. Sementara tim kuasa hukum terdakwa menyatakan Dadan divonis penjara hanya karena masalah administrasi.
Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur
Warga Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di tepi Sungai Cisokan. Kondisi bayi tersebut mengenaskan, tertutup sampah.
Diduga bayi malang itu dibuang beberapa jam setelah dilahirkan pada awal bulan suci Ramadan. Kanit Reskrim Polsek Campaka, Bripka Angga Septi Fahreza, menjelaskan bahwa mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang memancing di tepi sungai.
“Jadi sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang warga yang memancing mencium bau busuk. Setelah dicari tahu sumber baunya, ternyata terdapat mayat bayi yang tertutup sampah serta dedaunan,” kata dia.
Saat ditemukan, bayi tersebut sudah membusuk, bahkan bagian tubuh mulai dari perut hingga kepala pun hilang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi tersebut dibuang beberapa hari lalu setelah dilahirkan.
Belasan Warga Sukabumi Gagal Umrah Akibat Dokumen Dimanipulasi
Sebanyak 14 jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan bermodus manipulasi dokumen keberangkatan. Dokumen berupa tiket pesawat hingga visa yang diberikan perusahaan travel ternyata palsu.
Peristiwa ini terungkap saat jemaah hendak berangkat ke Tanah Suci pada November tahun lalu. Setibanya di bandara, pihak maskapai menyatakan dokumen mereka tidak sah. Akibatnya jemaah terdampar selama empat hari empat malam di bandara.
“Tiba di sana, ternyata visa tidak ada, tiket tidak ada, apalagi hotel di sana juga tidak ada. Pokoknya tidak jadi berangkat, padahal uang sudah masuk semua ke dia,” ungkap Ucup Junansyah, pemilik agen travel.
Ucup dan menantunya, Zulfat, akhirnya merogoh kocek pribadi hingga ratusan juta rupiah sebagai dana talangan agar jemaah tetap bisa beribadah. “Total kerugian awal yang kita berikan itu Rp 300 juta. Tetapi karena kami bertanggung jawab memberangkatkan jemaah, kami harus mengeluarkan dana talangan hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 500 juta,” tutur Zulfat.
Sumber Referensi: detik.com
