
Razia Warung Pangku Pelabuhan, Amankan 106 Botol Miras

Gresik, (afederasi.com) — Tim Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggelar razia di sejumlah warung pangku kawasan Pelabuhan Gresik, Kelurahan Kroman, Senin (24/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 106 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono mengungkapkan, para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan miras di wadah cat bekas.
“Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menyimpan botol miras di wadah cat bekas,” ujar AKP Satriyono.
AKP Satriyonon mengungkapkan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras berkedok warung remang-remang atau dikenal dengan sebutan warung pangku.
“Kami mendapat laporan warga terkait transaksi miras ilegal di wilayah pelabuhan Kota Pudak,” tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli dan penggeledahan. Petugas mencurigai kedai kopi yang masih beroperasi hingga dini hari.
Pada penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan alkohol.
“Awalnya kami tidak menemukannya di etalase. Setelah digeledah secara menyeluruh, ternyata miras tersebut disimpan di wadah cat di samping toko,” jelasnya.
Penggeledahan, lanjut AKP Satriyono, kemudian berlanjut hingga ke bagian gudang. Petugas menemukan puluhan botol arak Bali yang masih tersimpan di dalam kardus.
“Total ada 106 botol miras yang kami amankan. Pemilik warung kami periksa untuk proses sanksi tipiring,” tegasnya.
Pemilik warung, Della Puspitasari, mengaku nekat menjual miras ilegal demi menambah pemasukan. Ia juga menyebut miras diperoleh dari penyuplai asal Surabaya.
“Kurang lebih lima bulan jualan miras. Pembelinya mayoritas pekerja pelabuhan,” tuturnya.(frd)
What’s Your Reaction?







