Posted in

Polri Ungkap Penambangan dan Penyelundupan Timah Ilegal ke Malaysia

Polri Ungkap Penambangan dan Penyelundupan Timah Ilegal ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai pada Senin (23/2/2026) terkait adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Petugas kemudian mengamankan kapal KM Rezeki Laut II keesokan harinya. Kapal tersebut membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Di kapal tersebut terdapat satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK). Mereka kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan penyidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, A dan M, di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Dengan penangkapan ini, total tersangka menjadi tujuh orang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal yang menggunakan meja goyang. Pasir timah tersebut dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Diketahui, para pelaku telah empat kali melakukan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir sebuah smelter di Malaysia berinisial M.

Penyidik menyita meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah beserta barang bukti lainnya. Selain itu, lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, juga telah dipasangi garis polisi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menjelaskan tujuan kunjungan timnya untuk mengembangkan kasus pidana penyelundupan dan penambangan pasir timah secara ilegal. Lokasi ini merupakan tempat pemrosesan penyelundupan yang sebelumnya ditangkap Bea dan Cukai. kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.

Guna memperkuat alat bukti, polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan. Polri juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan yang disampaikan tersangka.

Dittipidter Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut. Irhamni menyampaikan, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, akan diproses sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik terus mengejar pemodal dan jaringan lain yang terlibat, tegas Irhamni.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.

Sumber: news.detik.com


What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *