Posted in

Penyelundupan 54 Ribu Benur Senilai Rp 1 M ke Singapura Via YIA Digagalkan

Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Benih senilai sekitar Rp 1,08 miliar tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (1/3) kemarin. Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.

“Pada tanggal 1 Maret 2026, kami bersinergi bersama Balai Karantina, Avsec, serta Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster yang akan dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1.081.920.000,” kata Imam saat rilis di Kantor BKHIT SATPEL YIA, Kulon Progo, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menegaskan, keberhasilan tersebut bukan hasil kerja satu instansi semata, melainkan koordinasi dan komunikasi intensif antarpetugas di bandara.

“Baby lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekologi dan ekonomi yang sangat tinggi. Jika dibiarkan berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem laut Indonesia,” ujarnya.

Kepala Airport Operation Services and Security Division YIA, Rahmat Febrian Syahrani, menyebut pengungkapan bermula saat koper pelaku melewati pemeriksaan X-ray.

“Saat check in dan barang ada di bagasi, melalui rontgen kami mendeteksi ada yang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dari level 1 hingga level 4, kemudian pemilik barang dipanggil dan koper dibuka bersama-sama,” jelasnya.

Menurut Rahmat, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan kemasan benur menggunakan mote-mote atau manik-manik dan botol berisi es agar tampilan X-ray tidak mencurigakan.

“Mereka (pelaku) menyamarkan diri dengan mote (manik-manik) dan botol es untuk menyamarkan penampakan gambar di rontgen,” ujarnya.

Dua Orang Ditangkap

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan dua orang diamankan dalam kasus ini, yakni HK (31) dan AW (43).

“Adapun pelaku yang diamankan ada dua orang, inisial HK, laki-laki umur 31 tahun, dan AW, laki-laki umur 43 tahun,” kata Subihan.

Subihan mengungkapkan benur itu dikemas dalam 39 kantong plastik dan dimasukkan dalam dua koper. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapat perintah dari seorang buronan bernama James yang berkomunikasi menggunakan nomor WhatsApp luar negeri.

“Jadi pemilik barang BBL tersebut menyuruh HK atau AW untuk membawa BBL yang sudah dikemas dan dimasukkan ke dalam koper. Mereka tidak saling kenal sehingga jika tertangkap, HK dan AW tidak bisa mengungkap identitas pemilik atas nama James,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HK mengaku pernah melakukan pengiriman serupa pada 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura dengan upah Rp 3 juta. Dia juga mengaku sempat kembali mengirim benur pada 12 Februari 2026 dengan bayaran Rp 7 juta.

“Saudara HK mengaku sudah pernah melakukan hal yang sama atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama James. Untuk yang terakhir, ditawari bayaran Rp 7 juta bersih, tiket pesawat juga disediakan,” ujarnya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional serta asal-usul benur tersebut. Selain itu, polisi juga menyita paspor, dua tiket pesawat Tiger Air tujuan Singapura, serta tiga unit telepon seluler milik pelaku.

“Namun untuk detailnya kami akan coba mendalami untuk barang BBL ini dari mana. Karena kami terputus bahwasanya dari saudara HK ini hanya perannya istilahnya dititipi barang koper yang berisikan BBL,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

(apl/alg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *