
jatimnow.com – 7 warung yang menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Dukun digrebek Polres Gresik pada Rabu (19/2/2025). Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan warung yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Tim dari Unit Turjawali dan Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di beberapa warung.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap 6 pemilik warung yakni EPS, SA, SC, E, A, dan M. Berbagai jenis minuman keras seperti wine, bir, red wine, dan miras bermerek lainnya dengan jumlah berbeda-beda di setiap warung, turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain sejumlah miras, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi warung yang diduga menjadi lokasi prostitusi, yaitu RI, L, dan AW.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas penjual minuman beralkohol ilegal yang melanggar aturan. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, para pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.
Kapolres Gresik berharap masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui kepolisian terdekat atau hotline “Lapor Kapolres”.
