Posted in

Polri Buru Dua DPO Kasus Narkoba Jaringan Bima, Diduga Libatkan Mantan Pejabat Kepolisian


Pantau – Kepolisian Negara Republik Indonesia memburu dua orang terkait kasus narkoba, yakni A. Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar dan Satriawan alias Awan yang berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.

Ia mengatakan, “Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,”.

Boy disebut-sebut berperan dalam pemberian uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.

Eko menjelaskan, “Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,”.

Uang tersebut kemudian diberikan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan Koko Erwin dengan membawa satu kilogram sabu yang diperoleh dari seseorang di Aceh Besar untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

A. Hamid alias Boy memiliki ciri tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan alis tebal serta berprofesi sebagai sopir yang berdomisili di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Boy sebelumnya pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Sedangkan Awan dengan tinggi badan sekitar 160 sentimeter, memiliki satu gigi ompong di bagian depan, berkulit putih, berambut pendek beruban, agak botak, dan memiliki luka besar di kaki serta berprofesi sebagai wiraswasta yang tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *