
Ibu Kandung NS Lapor KPAI, Minta Kasus Filisida Dibongkar Tuntas
Senin, 23 Februari 2026 | 15:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kasus kematian NS (12), bocah asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban filisida menyeret nama ibu tirinya, terus menjadi sorotan. Keluarga korban kini menempuh jalur resmi untuk mengawal proses hukum.
Pada Senin (23/2/2026), ibu kandung korban, Lisnawati, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mengajukan pengaduan resmi sekaligus meminta pendampingan hukum. Ia hadir bersama tim kuasa hukum untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan.
Pengaduan tersebut terkait meninggalnya NS pada Kamis (19/2/2026). Pihak keluarga mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka lecet di beberapa bagian tubuh sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kekerasan.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan pihaknya meminta KPAI mengawal proses hukum agar berjalan objektif.
“Kami ingin semua pihak yang diduga terlibat diusut tuntas, dan hak-hak korban sebagai anak terlindungi,” ujarnya.
Lisnawati mengaku terakhir bertemu putranya sekitar 4 tahun lalu, saat NS masih berusia 7 tahun. Ia menyebut sudah berulang kali berupaya bertemu, tetapi tidak berhasil. “Saya hanya ingin tahu kebenaran dan berharap keadilan ditegakkan,” katanya.
Saat ini keluarga masih menunggu hasil autopsi kepolisian untuk memastikan penyebab kematian korban. Mereka juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait dalam waktu dekat, sembari berharap proses hukum berjalan terbuka dan tuntas.
Seperti diketahui, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, kasus kematian NS masuk kategori filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua atau pengasuh dalam lingkup keluarga. Ia menyebut pola kekerasan terhadap anak di lingkungan domestik masih menjadi ancaman serius yang kerap luput dari pengawasan publik.
Menurut KPAI, pembunuhan anak seringkali dipicu oleh faktor ekonomi, tekanan psikologis, konflik keluarga, dan kegagalan mengatur emosi orang tua. Untuk itu, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Perlindungan Anak secara maksimal, termasuk menambah sepertiga hukuman bagi pelaku yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
5
B-FILES


Serangan AS-Israel ke Iran dan Solidaritas Kita

Pengarusutamaan Ekosistem Halal Indonesia

Algoritma Islam Tradisional
