
Kelakuan Keji Perampok Berkedok Sopir Travel di Sumsel, Gasak Uang lalu Lecehkan Korban Wanita
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai sopir travel untuk memperdaya korban.
Pelaku yang ditangkap berinisial SB (41), sedangkan pelaku lainnya berinisial J masih dalam pengejaran. Sepanjang Februari 2026, keduanya tercatat melakukan aksi setidaknya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan korban berbeda.
Polisi menyebut keduanya sebagai pelaku kejahatan lintas daerah di wilayah Sumatera Selatan.
Tiga Aksi dalam Satu Bulan
Aksi pertama terjadi pada 3 Februari 2026. Saat itu, korban P (55) diperdaya oleh kedua pelaku. Selain membawa kabur uang dalam rekening korban sebesar Rp9,1 juta, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Beberapa hari berselang, keduanya kembali beraksi. Korban kali ini adalah RV (26), seorang perempuan yang sedang menunggu angkutan umum. Dengan ancaman, pelaku merampas barang milik korban.
Kejahatan serupa kembali terjadi pada 24 Februari 2026. Korban S (38) menjadi sasaran berikutnya. Pelaku merampas ponsel korban dan memaksa membuka aplikasi mobile banking.
Di bawah ancaman kematian, korban dipaksa menyebutkan kode akses. Rp54,3 juta kemudian ditransfer ke rekening pelaku. Setelah berhasil menguras rekening korban, keduanya terus melakukan pelecehan seksual hingga menjatuhkan korban di jalan.
Penangkapan Dramatis
Kabid Humas Polda Sumsel Kompol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Dari laporan langsung kami bergerak dan meringkus satu dari dua pelaku,” ungkapnya, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung dramatis. Anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku hingga ke wilayah Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).
Petugas mencegat kendaraan pelaku, namun tersangka melarikan diri ke sawah. Setelah dilakukan pengejaran, SB akhirnya ditangkap.
“Mereka gunakan modus pura-pura menjadi sopir travel dengan sasaran kalangan wanita,” kata Nandang.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Avanza, rekening koran, serta rekaman CCTV.
“Kami buru satu pelaku lagi yang identitas dan ciri-cirinya sudah kami ketahui,” kata Nandang.
