
PURWOKERTO, KOMPAS.com – Polisi menangkap komplotan copet asal Jakarta usai beraksi dalam sebuah konser musik di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban perempuan berinisial AT (19) yang kehilangan ponsel sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Banyumas.
“Sekitar pukul 00.45 WIB setelah melakukan pengejaran cepat, tim berhasil membekuk para pelaku di Stasiun Bumiayu saat mereka hendak melarikan diri kembali ke Jakarta,” kata Petrus kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Lima pelaku yang diamankan merupakan komplotan lintas provinsi berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan seorang perempuan berinisial SB (19).
Petrus menyebut para pelaku sengaja datang dari Jakarta dengan tujuan menyasar penonton di tengah keramaian konser.
Sebelum beraksi, komplotan ini sudah membagi peran masing-masing agar aksi pencurian terkoordinasi.
Mereka memanfaatkan situasi ricuh penonton untuk mengelabui para korban yang sedang fokus menonton pertunjukan.
“Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” jelas Petrus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain ponsel, polisi menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan barang-barang curian tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain itu, petugas juga menyelidiki apakah kelompok ini memiliki jaringan yang lebih luas dalam melancarkan aksi copet lintas provinsi.
Pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah kerumunan, mereka justru melakukan aksi pencurian saat konser bersama penonton, kata Petrus.
Kelima tersangka kini berada di sel tahanan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.
