
Tersangka PK Dirawat di RSUD Atambua Usai Ditangkap, Kapolres Belu: Proses
Artis jebolan Indonesia Idol PK yang merupakan tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur kini dirawat di RSUD Atambua, Belu NTT.
Ringkasan Berita:Polres Belu menahan tersangka RS dan menangkap PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak 16 tahun di Atambua; penangkapan merupakan pengembangan dari tersangka RM yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste.Usai ditangkap, PK mengeluhkan sakit dan kini dirawat diKapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan, serta berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026) menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tangkap PK di Rumah
Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.
“Penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Usai penangkapan, lanjutnya, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” tuturnya.
Saat ini tersangka masih dirawat rawat inap dengan pengawasan pihak berwajib, kata Kapolres.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang atau status.
“Kami tetap mengedepankan asas profesionalisme dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun proses hukum tetap berjalan dan tidak akan terhenti,” tambah Kapolres.
Saat ini penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK, sembari merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).
