
Denpasar ,Surya Indonesia.net – Aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung, Denpasar Selatan, kembali berjalan normal pada Senin (2/3/2026) pagi setelah dilakukan koordinasi antara pihak pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar.
Dimana sebelumnya TPA Suwung berhenti beroperasi sejak tanggal 1 Maret 2026 yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.
Berdasarkan hasil koordinasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Jalan TPA Suwung, Sesetan, operasional TPA akan dibuka kembali pukul 09.00 Wita.
Perwakilan UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung, I Gede Subuat menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan alat operasional untuk menunjang kelancaran kegiatan di lokasi. Sementara itu, Koordinator Shift Pagi UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, I Ketut Widana mengatakan, sebelumnya terdapat kendala teknis berupa kerusakan pada alat berat (ekskavator) provinsi yang saat ini masih dalam tahap perbaikan.
Dari hasil pantauan di lapangan, sekitar pukul 08.30 WITA alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung sudah mulai beroperasi di kawasan tumpukan sampah. Disusul dengan alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Kota Denpasar yang selesai mengisi bahan bakar dan segera ikut menangani sampah tersebut. Pukul 08.56 Wita, truk pengangkut sampah mulai memasuki area TPA secara bertahap.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
“Kami dari Polsek Denpasar Selatan melakukan pemantauan dan pengamanan untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah dapat kembali berjalan dengan tertib. Dari hasil koordinasi dan pemantauan di lapangan, operasional TPA sudah kembali normal dan tidak terdapat aksi penyampaian pendapat dari para sopir truk sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
( red)
