
Sidang putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia (WN) di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/3/2026). Ketiga terdakwa juga merupakan warga negara Australia. Penundaan tersebut mengecewakan keluarga korban.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Suarta menyatakan pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena butuh waktu lebih lama untuk melakukan musyawarah mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kasus ini masih harus kami bahas lebih mendalam. Oleh karena itu, kami belum bisa membacakan putusan Saudara hari ini,” kata Suarta di sela-sela persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (9/3/2026) mendatang.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan yang sebelumnya dijadwalkan dibacakan hari ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, menyampaikan kekecewaan atas penundaan sidang putusan tersebut. Menurutnya, seluruh keluarga korban telah datang langsung untuk menghadiri sidang putusan.
Keluarga korban sangat kecewa karena hari ini seluruh keluarga datang dengan membawa uang dalam jumlah besar untuk mengambil keputusan, kata Sari Latief usai persidangan.
Ia mengatakan keluarga korban telah menunggu selama sekitar tiga jam sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang.
“Kami sudah menunggu sekitar tiga jam, namun akhirnya sidang ditunda. Meski kami menghormati dan memahami bahwa itu kewenangan majelis hakim, namun situasi ini tetap sangat mengecewakan,” ujarnya.
Menurut Sari, keluarga korban datang dari luar negeri dan harus meninggalkan pekerjaan serta aktivitas sekolah untuk menghadiri sidang tersebut. Seluruh anggota keluarga korban, termasuk suami, anak, saudara, dan keluarga besar korban, hadir dalam persidangan.
Penundaan ini membuat keluarga korban harus kembali menunggu kepastian hukum terkait kasus yang menewaskan anggota keluarganya tersebut. Sidang putusan rencananya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sementara Darcy Francesco Jenson dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan seorang WNA Australia, Zivan Radmanovic, di sebuah vila kawasan Canggu, Badung. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di lokasi kejadian. Rekannya, Sanar Ghanim, juga mengalami luka tembak, tapi bisa diselamatkan.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diduga memiliki peran dalam aksi penembakan tersebut. Setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dan memprosesnya secara hukum.
(hsa/hsa)
