
Jaringan peredaran sabu di kawasan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dibongkar polisi. Dalam pengungkapan ini, ada tiga pengedar yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis narkoba.
“Pengungkapan jaringan kasus peredaran narkoba ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, dikonfirmasi detikBali, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari penggerebekan di rumah DH (47) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (1/3/2026). Rumah tersebut dilaporkan warga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Di Kelurahan Melayu, ada dua orang yang ditangkap yakni inisial DH (47) dan AH (32). Oknum DH ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.
Di lokasi itu, polisi menangkap DH bersama AH (32). DH diketahui merupakan residivis narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip kecil berisi sabu siap edar serta satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang disimpan dalam lemari kayu.
“Barang bukti lain yang disita, belasan bungkus plastik klip sabu kosong berbagai ukuran, dua linting ganja, satu timbangan, dua korek api, tiga sendok pipet, satu lakban bening, satu alat hisap (bong), tiga handphone serta uang tunai Rp 742 ribu,” sebut dia.
Hasil interogasi awal, lanjut Jahyadi, DH mengakui beberapa barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial FS. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak untuk mengamankan FS yang diketahui berada di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Pada saat ditangkap, FS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap petugas,” katanya.
Dari tangan FS, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni beberapa bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. Satu unit handphone dan satu buah korek api.
Jahyadi menambahkan, total barang bukti yang disita dari tiga bandar yakni DH, AH, dan FS adalah sabu dengan berat kotor 28,37 gram dan ganja seberat 1,05 gram.
“Saat ini tiga pengedar beserta barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Jahyadi.
(nor/nor)

