Posted in

Sikat Penjahat Jalanan, Polres Lebak Berhasil Ringkus 11 Pelaku Curanmor – Infoterbit.com

Sikat Penjahat Jalanan, Polres Lebak Berhasil Ringkus 11 Pelaku Curanmor

LEBAK, INFOTERBIT.COM – Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers Rabu (11/01/2023) mengatakan, Polres Lebak berhasil mengamankan 11 tersangka pelaku curanmor dari 6 TKP (tempat kejadian perkara). “Selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan Roda dua dan 2 kendaraan roda empat serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T,” kata Wiwin.

Dari 11 tersangka, 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35), sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.

Ke-9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara. Dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Kapolres Lebak menegaskan, tidak akan menoleransi siapapun pelaku kejahatan jalanan. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak mencoba-coba melakukan kejahatan jalanan dalam bentuk apapun.

Hms/TiMS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *