Posted in

Seorang Mahasiswa Terduga Curi Motor Pacarnya – anews

Pria berinisial MEP ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada tanggal 13 Oktober 2024 yang mana korbannya adalah seorang mahasiswi salah satu universitas di kota Mataram yang merupakan pacar Tersangka.

“ TKP nya di salah Satu Kos-kosan di wilayah Kekalik, dimana saat itu Korban memarkir Kendaraan di depan kamar Kos. Kemudian secara diam-diam Terduga membawa kabur sepeda motor korban saat korban rehat di kamar,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK.,MH., Rabu (23/10/2024).

Mereka antara Korban dan terduga memiliki hubungan Pacaran, dan sama-sama berstatus mahasiswa. Sebelumnya Si Terduga sempat minta pinjam motor kepada korban, namun korban tidak ngasih. Saat korban istirahat Terduga membawa kabur Sepeda Motor tersebut yang kemudian diam-diam tanpa sepengetahuan Korban digadaikan di wilayah Lombok Tengah seharga 5 juta rupiah.

Kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram.

“ Dari hasil Penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, terduga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti. Barang bukti tersebut kita temukan di salah seorang teman terduga menggadaikan di wilayah Lombok Tengah,”ucapnya.

Modus Terduga dalam melakukan kejahatannya, dimana saat itu Terduga datang ke Kos Korban (Pacarnya) untuk meminjam sepeda Motor. Oleh Korban tidak diizinkan dan korban langsung masuk untuk beristirahat ke dalam Kamarnya.

Saat Korban beristirahat itulah Terduga diam-diam membawa Kabur Sepeda Motor dan Dompet Korban. Sepeda Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal melalui perantara teman terduga. Terduga menggadai dengan nilai 5 juta rupiah, dimana sesuai hasil interogasi hasilnya digunakan untuk Narkoba dan main judi slot.

“Tersangka menggadaikan sepeda motor pacarnya sebesar 5 juta rupiah. Uangnya digunakan untuk Nyabu dan bermain judi slot,” jelas Yogi.

Atas perbuatannya, terduga diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (pr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *