
Residivis Kasus Mercon di Magelang Tertangkap Lagi, 42 Kilogram Bahan Peledak Disita
Polresta Magelang mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan petasan atau mercon selama Ramadan 2026.
Penulis:
Sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka DP mencapai 42 kilogram.
Residivis 10 bulan penjara
Bahan-bahan tersebut menurut polisi, dibeli langsung dari wilayah Bogor, kemudian diracik sendiri dan sebagian dijual secara online hingga wilayah Jawa Timur.
“Sudah sempat terjual satu kilogram dengan harga Rp250 ribu,” ungkapnya.
Selain DP, polisi juga mengungkap tiga kasus lain pada Jumat (27/2/2026).
Kasus kedua terjadi di Desa Selopuro, Kecamatan Salam, dengan tersangka AI (21), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam.
Kasus ketiga diungkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, dengan tersangka DA (17).
