
TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polsek Benda menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) Mitsubishi Colt Diesel di Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial TK (31) tercatat sudah dua kali mencuri mobil.
Aksi TK di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Senin (2/2/2026). Polisi mengembangkan laporan hilangnya truk Colt Diesel senilai Rp150 juta, kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan TK merupakan residivis yang pernah dipenjara di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah dua kali melakukan pencurian mobil,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Ubah Warna Truk dan Pasang Pelat Palsu
Selanjutnya, TK berupaya menghilangkan jejak. Ia menyemprot bak belakang truk dengan pilox hitam dan memasang pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.
“Pelaku mencuri dini hari, lalu membawa kendaraan ke luar kota untuk dijual. Tampilannya diubah agar sulit dikenali,” jelas Jauhari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, parang, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat.
Dua Rekan Masuk DPO
Sementara itu, Kapolsek Benda, Sriyono, memastikan TK tidak beraksi sendiri. Polisi telah menetapkan dua rekannya, IA dan R, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku lainnya terus kami buru. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga memasang pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor ke layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan, tegas polisi, menjadi tanggung jawab bersama. (red)
Editor : Hadwan
