
Pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis (26/2/2026) dini hari di wilayah Gunungpring, Muntilan. Petugas mengamankan seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun, yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas pada Januari 2026. Dari tangan DP, polisi menyita 5 kilogram obat mercon siap pakai, serta bahan baku meliputi 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tersangka ini mencapai kurang lebih 42 kilogram.
Dari tangan tersangka DP, kami menyita 5 kilogram petasan siap pakai serta bahan bakunya berupa potasium 12 kilogram, brom 17 kilogram, belerang 3 kilogram, dan arang 5 kilogram. Total kurang lebih 42 kilogram, kata Wakas Reskrim Polres Magelang AKP Toyib Riyanto, S.H., M.H., dalam keterangannya.
DP diketahui beroperasi melalui media daring, bahkan sempat menjual satu kilogram obat mercon seharga Rp250 ribu. Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di Kecamatan Salam, mengamankan tersangka AI (21) dengan barang bukti 0, 39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, dan bahan untuk pembuatan balon udara.
Masih di hari yang sama, petugas menangkap DA (22) di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong terisi. Tersangka IF (23) turut diamankan di lokasi yang sama, membawa 1 kilogram obat mercon jadi.
Dari empat tersangka, hanya DP yang ditahan karena berstatus residivis dan barang bukti terbanyak. Tiga tersangka lainnya tidak ditahan namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dengan proses hukum masih berjalan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai pasal terkait bahan peledak dalam Undang-Undang Darurat. AKP Toyib menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir peredaran maupun penggunaan bahan peledak, terutama di masa menjelang Ramadan.
“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, membuat, ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya dan bisa berujung pidana, ” tegasnya.
