
Polresta Magelang Sita 42 Kg Bahan Petasan Saat Ramadan, Satu Residivis Ditangkap

BARANG BUKTI. Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, menunjukkan barang bukti bahan peledak jenis obat mercon, Senin (2/3).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Jika ditotal, seluruh barang bukti mencapai sekitar 42 kilogram.
Polisi, katanya, juga mengungkap bahwa DP merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara pada Januari 2026.
Tersangka diketahui sempat menjual obat mercon melalui media online dengan harga Rp250 ribu per kilogram, dan telah menjual sekitar 1 kilogram sebelum ditangkap.
Sedangkan kasus kedua diungkap pada Jumat (27/2) di wilayah Kecamatan Salam dengan tersangka AI (21).
Dari lokasi, polisi menyita 0,39 kilogram obat mercon siap pakai, 28 selongsong petasan, serta bahan yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara.
Masih di hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pemuda berinisial DA (22) di kawasan Distrik Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons petasan dan 10 butir peluru isi.
Sumber: magelang ekspres
