
Polisi Selidiki Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek, Pelaku Pastikan Bukan Anggota Polri
Dalam rekaman yang beredar sejak Rabu (25/2/2026) tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaus bertuliskan Polisi Samapta berulang kali memukul seorang perempuan di pinggir jalan.

TRENGGALEK, SJP– Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan seorang pria terhadap seorang perempuan di Kabupaten Trenggalek viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar sejak Rabu (25/2/2026) tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaus bertuliskan Polisi Samapta berulang kali memukul seorang perempuan di pinggir jalan.
Video tersebut memperlihatkan korban awalnya digendong pelaku dengan sepeda motor. Tak lama kemudian, terjadi adu mulut hingga pelaku turun dari sepeda motor dan memukul korban. Meski berusaha melarikan diri, korban tetap dikejar, dipukuli, bahkan dilempari sandal di bagian kepala. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di pintu masuk kawasan Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut, baik di Polsek Pule maupun Polres Trenggalek.
“Perlu kami klarifikasi, dari video yang beredar di masyarakat, belum ada laporan terkait kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Pule maupun Polres Trenggalek. Namun dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek masih melakukan penyelidikan terkait video yang viral di masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban,” kata AKP Katik, Minggu (1/3/2026) malam.
Korban diketahui berinisial ED (33), warga Desa Tanjungkerang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule.
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut.
AKP Katik memastikan bahwa pria tersebut bukan merupakan anggota kepolisian.
“Orang yang diduga pelaku sudah kami amankan. Terkait penggunaan kaos bertuliskan pesan Samapta Polsek, kami pastikan pelaku bukan anggota Polri maupun anggota Polres Trenggalek,” tegasnya.
Terkait hubungan antara keduanya, polisi masih mendalami informasi yang berkembang.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Namun status hubungan mereka saat ini belum bisa kami pastikan, imbuhnya.
Mengenai waktu kejadian, polisi juga belum dapat memberikan keterangan pasti, namun mengonfirmasi video mulai beredar sejak Rabu lalu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan warga setempat, Anakke Mahmudi, kejadian tersebut benar terjadi pada Rabu di wilayah Desa Karanganyar.
Mahmudi menyebut pelaku dan korban merupakan pasangan nikah siri yang berencana meresmikan pernikahan mereka.
“Keduanya itu menikah siri. Sempat ada rencana mau menikah secara sah. Tapi belakangan sering cekcok. Sejak ada rencana nikah sah itu, korban minta pulang,” ungkap Mahmudi.
Pada Minggu sore, korban dilaporkan meninggal dunia di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga meninggal dunia setelah mengonsumsi cairan herbisida atau obat pembasmi rumput.
Hingga saat ini, Polres Trenggalek masih melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa penganiayaan tersebut dan kaitannya dengan penyebab meninggalnya korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyelidikan resmi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What’s Your Reaction?








