Posted in

Polres Ponorogo Tegas Larang Balon Udara Liar dan Petasan Saat Ramadhan dan Idul Fitri 2026

PONOROGONEWS.ID – Polres Ponorogo, Jawa Timur, kembali menegaskan larangan penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aparat kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo, di Ponorogo, Rabu, mengatakan sosialisasi dan imbauan telah dilakukan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah potensi bahaya.

“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, balon udara rakitan yang diterbangkan tanpa pengawasan, terlebih jika disertai petasan, berisiko tinggi memicu kebakaran dan kecelakaan. Tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman pidana berat.

Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan, balon udara liar di wilayah Ponorogo sempat menimbulkan kerugian materi dan membahayakan keselamatan warga. Oleh sebab itu, kepolisian memperkuat langkah pencegahan sejak awal Ramadhan.

Untuk meminimalkan potensi gangguan kamtibmas, Polres Ponorogo meningkatkan intensitas patroli, termasuk menempatkan personel di sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas penerbangan balon udara ilegal.

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” katanya.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan saat membangunkan sahur. Penggunaan sound system dengan volume tinggi dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

Kapolres memastikan pengamanan Ramadhan 2026 dilakukan secara konsisten setiap malam, sehingga masyarakat Ponorogo dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman, tertib dan khusyuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *