Posted in

Polisi Ungkap Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Timah ke Malaysia, Tujuh Orang Ditangkap | Headline.co.id

Kasus ini terungkap pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai mendapat informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Pada Selasa 24 Februari 2026, petugas berhasil menyita kapal KM Rezeki Laut II yang membawa pasir timah sebanyak 319 karung tanpa dokumen resmi. Kapal beserta satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) itu diserahkan ke Bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Polri menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Pelaku diketahui setidaknya melakukan empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M. Selain itu, nakhoda dan tiga awak kapal KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang garis polisi. Brigjen Pol. Irhamni, penanggung jawab pengungkapan kasus ini, menyampaikan kepada wartawan bahwa lokasi pengolahan tersebut adalah titik krusial dalam kejahatan ini.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti. Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut, jika ditemukan keterlibatan personel pertahanan. Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat. “Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *