
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Komisaris Besar Handik Zusen mengatakan polisi melepaskan tembakan karena Ko Erwin sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat penangkapan,” kata Handik saat dihubungi, Jumat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iklan
Kedua orang yang membantu pelarian yakni Rusdianto alias Kumis yang menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Selain itu pria lain bernama Rahmat yang merupakan penyedia kapal untuk penyeberangan. Ko Erwin membayar Rp 7 juta sebagai biaya kapal kepada Rahmat.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 4,8 juta dan RM 20,000. Selain itu, satu unit jam tangan merk TAG Heuer dan satu unit handphone Samsung.
Sebelumnya, Ko Erwin masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO yang tertuang dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin adalah pria Warga Negara Indonesia, kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
