
Polisi Bima Bongkar Jaringan Sabu, Residivis Ditangkap

AKP Jahyadi Sibawaih, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, pada Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DH (47) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima pada Minggu (1/3/2026), setelah mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Di Kelurahan Melayu, ada dua orang yang ditangkap yakni inisial DH (47) dan AH (32). Oknum DH ini merupakan residivis kasus narkoba,” kata Jahyadi.
Selain DH, polisi juga menangkap AH (32) di lokasi yang sama. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip kecil berisi sabu siap edar dan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang disimpan di lemari kayu.
Barang bukti lain yang disita termasuk belasan bungkus plastik klip sabu kosong berbagai ukuran, dua linting ganja, satu timbangan, dua korek api, tiga sendok pipet, satu lakban bening, satu alat hisap (bong), tiga handphone, dan uang tunai Rp 742 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, DH mengaku barang bukti itu miliknya dan didapat dari seseorang berinisial FS. Petugas langsung bergerak mengamankan FS di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“Pada saat ditangkap, FS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap petugas,” ujar Jahyadi.
Dari tangan FS, petugas menyita beberapa bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok, satu unit handphone, dan satu buah korek api.
Jahyadi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pengedar, DH, AH, dan FS, adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,37 gram dan ganja dengan berat 1,05 gram.
Saat ini ketiga pengedar beserta barang buktinya berada di Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, kata Jahyadi.
Sumber: detik.com


What’s Your Reaction?
- 0
Like - 0
Dislike - 0
Funny - 0
Angry - 0
Sad - 0
Wow
