
Pembobolan Ruko di Depok: Logam Mulia dan Uang Tunai Rp 21 Juta Raib
Peristiwa ini terjadi pada malam pergantian tahun, tepatnya 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku masuk ke ruko korban dengan melompati pagar.
“Kemudian merusak gembok pintu dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar. Pelaku juga mencongkel brankas menggunakan obeng dan mengambil isi di dalamnya berupa logam mulia,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Korban Sempat Pasang CCTV
Sebelum kejadian, korban baru sadar kehilangan sejumlah uang pada Jumat, 26 Desember 2025. Menanggapi hal tersebut, korban memasang kamera CCTV di rumahnya untuk meningkatkan keamanan.
Pada 31 Desember 2025, saat korban sedang berada di luar rumah, ponsel yang terhubung ke CCTV menerima notifikasi. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk melalui lantai 4, kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar. Pelaku terlihat keluar dari kamar sekitar 20 menit kemudian.
Setelah melihat rekaman tersebut, korban segera pulang dan melakukan pengecekan. Benar saja, logam mulia yang disimpan di dalam brankas telah hilang.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban. ET berhasil ditangkap pada Jumat (2/6) dan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cimanggis.
Rincian Kerugian Akibat Pembobolan Ruko
Berikut adalah rincian kerugian yang dialami korban akibat pembobolan ruko tersebut:
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan, terutama menjelang hari-hari besar atau libur panjang.
Sumber Referensi: news.detik.com


